MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
Tugas SOFTSKILL
Nama
Kelompok :
· Choresi
Julius
· Mega
Ananda P
· Rizca
Aqilla A
· Rizka
Nur Fauziah
· Silvia
Chatty
· Vincentius
Zakaria
KELAS
: 3EA24
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
NOVEMBER
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah
Tentang Koperasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami
sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak
kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun
agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Jakarta,
23 November 2018
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar................................................................................................................................i
Daftar
Isi.........................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................................3
1.2 Rumusan
masalah…………………...………………………...…………………………...6
1.3 Tujuan
Penulisan..……………………………...………………..………………..….........6
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Landasan
– Landasan
Koperasi………............................................................................... 7
2.2. Tujuan
Koperasi……………...............................................................................................8
2.3. Tugas
dan Tanggung Jawab Koperasi..................................................................................9
2.4. Bagaimana
Koperasi Beroperasi..........................................................................................9
2.5. Manfaat
Koperasi Bagi
Anggota…....................................................................................12
2.6. Pengembangan
Koperasi Dengan Berbagai Jenis Usaha…...............................................15
BAB III CONTOH KASUS DAN
PENYELESAIANNYA
3.1 Kasus Masalah …………………………………………...………………………………17
3.2 Penyelesaian …………………………………………..…………………………………18
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan.........................................................................................................................19
4.2 Saran...................................................................................................................................19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan
efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau
sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar
kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam
kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota
dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa saja landasan
pendirian koperasi?
2.
Apa saja tujuan
koperasi?
3.
Apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi?
4.
Bagaimana koperasi beroperasional?
5.
Apa saja manfaat koperasi?
6.
Bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis
usaha?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
apa saja landasan dari pendirian koperasi
2.
Untuk mengetahui
tujuan dari koperasi
3.
Untuk mengetahui
apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi
4.
Untuk mengetahui bagaimana koperasi beroperasional
5.
Untuk mengetahui apa saja manfaat koperasi
6.
Untuk mengetahui bagaimana pengembangan koperasi
dengan berbagai jenis usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan-landasan
Koperasi
Landasan-Landasan
Koperasi di Indonesia :
1.
Landasan Idiil Pancasila
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan
Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan
koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi
dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2.
Landasan Struktural UUD 1945
Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3.
Landasan mental setia
kawan dan kesadaran pribadi
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam
masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi
landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah
mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus
tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong,
hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
A.
2.2 Tujuan Koperasi
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut,
maka koperasi menyelenggarakan usaha :
· Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
· Memberikan
pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum
menyesuaikan dengan PP 9/95)
·
Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan
sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
·
Menyelenggarakan
usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
· Mengadakan
kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan
usaha koperasi.
· Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.
2.3
Tugas dan Tanggung Jawab
Koperasi
1. Tugas Koperasi
Tugas
adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam
pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg
wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan
tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya. Tugas pengurus koperasi ialah :
·
Mengelola Koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
2.
Tanggung
Jawab Koperasi
Tanggung
jawab koperasi adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang
diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga
diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi
penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan. Tanggung jawab pengurus koperasi :
·
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya
·
Dapat dituntut oleh penuntut umum
·
Bila mengangkat pengelola maka bertanggung
jawab atas pengelolaan tersebut
2.4 Bagaimana Koperasi
Beroperasional
Sesuai dengan
peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 pengelolaan usaha simpan pinjam oleh
KSP/USP Koperasi adalah manajemen pelayanan jasa keuangan berupa (1)
Penghimpunan dana (2) Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon
anggota dan koperasi lain dan anggotanya. Ketentuan dan kebijakan yang harus
dipenuhi oleh menajemen KSP/USP Koperasi dalam melaksanakankegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana, diantaranya:
1. SOP Penghimpunan Dana
·
Kegiatan transaksi penghimpunan dana KSP/USP Koperasi dapat
dilakukan dengan anggotanya dalam bentuk simpanan lancar , simpanan berjangka,
dan penyertaan.
·
Penghimpunan dana dari calon anggota, koperasi lain dan
anggotanya hanya dapat dilakukan di dalam wilayah kerja koperasi dan hanya jika
KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi
dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
·
Dalam rangka melindungi KSP/USP Koperasi dari praktik pencucian
uang, penerimaan simpanan dan dana penyertaan yang nilainya lebih dari Rp
50.000.000,- untuk setiap transaksi , baik yang berasal dari transaksi,
anggota, calon anggota maupun koperasi lain koperasi harus memiliki standar
operasional prosedur tertulis untuk mengetahui asal–usul uang tersebut yang
ditanda tangani oleh pihak penyimpan / penyerta modal.(Dinas
PerindustrianPerdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman: 2010: 21 )
·
Penyaluran dana pada KSP/USP Koperasi harus diutamakan dalam
bentuk pinjaman kepada anggotanya. Kegiatan ini merupakan sumber utama
pendapatan KSP/USP Koperasi untuk menutupi seluruh pengeluaran.
·
Pinjaman adalah penyediaan uang dan tagihan yang dapat
dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam
antara koperasi dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah
imbalan.
·
Penyaluran kepada calon anggota, Koperasi lain dan atau
anggotanya jika dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas
dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari rapat anggota.
·
Untuk mendorong partisipasi anggota dalam meminjam serta
merangsang calon anggota koperasi, perlu dipertimbangkan untuk membedakan
pemberlakuan tingkat bunga antara anggota dan non anggota.
Penyaluran
dana harus didasarkan pada prinsip kehati–hatian dan mempertimbangkan bahwa:
1. Pemberian pinjaman
akan memberikan manfaat pada yang menerima .
2. Diyakini bahwa
pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian .
Kebijakan mengenai jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh
KSP/USP Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal – hal berikut:
1. Pemanfaatan pinjaman
oleh calon peminjam.
2. Kemampuan calon
peminjam untuk membayar kewajibanya .
3. Likuiditas Koperasi
dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.
4. Distribusi risiko
pinjaman melalui asuransi kredit atau lembaga penjamin.
5. Perjanjian pinjaman
harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati, apabila jumlah
pinjaman diatas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta
perjanjian di depan notaris.
KSP/USP Koperasi harus
memiliki standar penyaluran dana yang terdiri atas:
1. Kebijakan tertulis
tentang balas jasa pemanfaatan pinjaman oleh anggota dari SHU.
2. Standar jenis pinjaman
.
3. Standar persyaratan
calon peminjam.
4. Standar pelayanan
pinjaman.
5. Standar plafon
pinjaman.
6. Standar bunga
pinjaman.
7. Standar pengembalian
pinjaman.
8. Standar jangka waktu
pinjaman.
9. Standar agunan.
10. Standar pengajuan
pinjaman.
11. Standar persiapan
realisasi pinjaman ( analisis pinjaman ).
12. Standar realisasi
pinjaman .
13. Standar pembayaran
angsuran.
14. Standar pelunasan
angsuran.
15. Standar pembinaan
pasca penyaluran pinjaman.
16. Standar penanganan
pinjaman bermasalah .
Dalam hal KSP/ USP Koperasi masih memiliki kelebihan dana
setelah anggota mendapat pelayanan sepenuhnya, maka pengelola KSP/USP Koperasi
dapat melayanai calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan
atau anggotanya dengan tujuan untuk memanfatkan kelebihan dana yang menganggur
.
Tahapan penggunaan
kelebihan dana pada KSP/USP Koperasi:
1. Apabila anggota sudah
mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya, maka pengelola KSP / USP Koperasi dapat
melayani calon anggota
2. Apabila anggota dan
calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, pengelola KSP/USP Koperasi
dapat melayani koperasi lain dan anggota lain berdasarkan perjanjian kerjasama
antar Koperasi yang berasangkutan.
Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah
melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman (butir a butir b) atas perrsetujuan
rapat anggota pengelola KSP/USP Koperasi dapat:
1. Menempatkan dana dalam
bentuk giro, simpanan, simpanan berjangka, dan sertifikat simpanan berjangka
pada bank dan lembaga keuangan lainya.
2. Pembelian saham /
obligasi.
3. Menempatkan dana pada
sarana investasi lainya .
Pemanfaatan
kelebihan dana sebagaimana tercantum pada butir 3 memperhatikan hal berikut:
1. Penempatan kelebihan
dana untuk pembelian saham, obligasi, dan sarana investasi lainya, pengelola
harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
2. Pinjaman kepada
anggota Koperasi lain harus diberikan melalui Koperasinya.
3. Rapat anggota
menetapkan batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota maupun calon
anggota.
4. Pinjaman kepada calon
anggota harus ada jaminan, dan pinjaman kepada koperasi lain atu anggotnya
harus didukung dengan perjanjian antar koperasi yang bersangkutan.
5. Pemanfaatan kelebihan
dana harus dapat meningkatkan hasil usaha KSP /USP Koperasi.
2 .5 Manfaat Koperasi Bagi Anggota
Berikut
ini adalah manfaat
koperasi bagi anggota :
1. Meningkatkan
penghasilan anggota
Dengan
mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan
anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan
yang diadakan oleh koperasi.
Contohnya : Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut akan
diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil
produksi dari usahanya ke koperasi.
Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga
berbagai produksi makanan seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan
melakukan usaha seperti itu setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya.
Untuk sisa hasil usaha yang didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada
anggotanya sesuai dengan jasa dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.
2. Menawarkan
Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota
koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan
dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi.
Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli
oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah
dan terjangkau.
3. Menumbuhkan
Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata
usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
4. Menumbuhkan
Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu
bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga
mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki
kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus
secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola
koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga
berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
5. Melatih
Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih
mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus
menggantungkan pendapatan dari orang lain.
6. Melatih
Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya
untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara
efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang
memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara
efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli
bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup
kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang
didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab
terhindar dari pemborosan.
7. Memperoleh
Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal
keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai
syarat yang berbelit-belit.
8. Menanamkan
Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
9. Koperasi
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang
damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri
yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota
akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari
keributan.
10. Mendidik
Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi
kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang.
Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok
tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den
menggugah selera
.
A.
B.
C.
D.
E.
2.6 Pengembangan Koperasi Dengan
Berbagai Jenis Usaha
Salah satu indikator yang sering diukur
dalam pengembangan koperasi nasional adalah seberapa besar kontribusi badan
usaha koperasi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa
penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap PDB di Indonesia masih sangat
rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan dalam beberapa tahun ke depan
angka tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan.
Menurut
Muslimin Nasution (1981), terdapat beberapa tahap dalam pengembangan koperasi
di Indonesia. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
·
Pemerintah ikut campur tangan secara penuh dalam koperasi.
Campur tangan tersebut berupa penyusunan program dan pemberian bantuan.
Misalnya, campur tangan dalam penyusunan penyeleng garaan administrasinya,
bahkan ikut serta membiayai kegiatan koperasi tersebut.
·
Koperasi dianggap sudah bisa berjalan sendiri. Tahap ini disebut
deofficialisasi, yaitu secara bertahap pemerintah mulai mundur atau mengurangi
campur tangannya. Untuk mewujudkan maksud tersebut dibentuklah KUD sebagai
model sehingga akhirnya dapat berdiri sendiri. Selain itu, dibentuk seperti
Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam
menuju koperasi yang mandiri.
·
Koperasi diharapkan telah benar-benar mandiri, telah dapat
berswadaya, berswakarya, dan berswasembada yang pada akhirnya mampu mewujudkan
cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan kata lain,
pengembangan koperasi menuju kemandirian dapat diukur dari semakin berkurangnya
pembinaan dan bantuan pemerintah.
Menurut
undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu sebagai
berikut.
·
Koperasi simpan pinjam/koperasi kredit yaitu koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan
ekonomi yang sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani,
nelayan, atau karyawan.
·
Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barangbarang
konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri
barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
·
Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang
yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
·
Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang beranggotakan orangorang
yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barangbarang dagang, seperti
koperasi pemasaran elektronik.
·
Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan
untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi
jasa angkutan barang atau orang.
BAB III
CONTOH KASUS DAN
PENYELESAIANNYA
3.1 Kasus Masalah
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening
nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP
A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut
menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami
masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala
kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara
mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai
keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank
Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri,
Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami
kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah
koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali
uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan
melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu
pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan
beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam
khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI
juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk
deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi
dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga
pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet
lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
3.2 Cara penyelesaiannya
Seharusnya
Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini.
Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai
prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani
pinjaman hanya untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan
Akibatnya ada kredit macet pada pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai
susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi
mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota
bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan
kredit umum.
BAB IV
PENUTUP
44.1 Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian
rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga
terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal
koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu,
dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
44.2 Saran
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja
anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
x