Laman

Kamis, 14 November 2019

Globalisasi Bisnis, Perencanaan, dan Pengendalian

Globalisasi Bisnis, Perencanaan, dan Pengendalian




Dosen: Vely Randyantini
4EA24

Nama: Choresi Julius
Npm : 11216591

Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019


Globalisasi Bisnis, Perencanaan, dan Pengendalian

1.      Pengertian globalisasi bisnis
Perubahan global telah membawa isu yang berkenaan dengan bisnis besar maupun bisnis kecil. Dimana perubahan ini memberikan dampak yang nyata yaitu bergesernya bisnis yang terbatas pada bisnis domestik (nasional) yang terisolasi, karena berbagai akibat seperti perbedaan budaya, jarak dan waktu menuju kepada sistem bisnis global yang terintegrasi atau kerjasama yang mempunyai saling ketergantungan satu sama lain. Dan keadaan ini belum pernah dihadapi sebelumnya oleh manajer bisnis dimana bisnis global ini membawa dampak berupa peluang dan juga ancaman baru.

·         Globalisasi pasar, yaitu suatu kejadian dimana berbagai pasar nasional bergabung menjadi satu dan membentuk pasar yang besar dan global (pasar dunia) dengan menciptakan produk yang berstandar dunia atau internasional.
·         Globalisasi produksi, yaitu berkenaan dengan tendensi antar beberapa perusahaan yang memberikan sumber komoditi dan jasa dari berbagai lokasi yang berbeda di seluruh dunia, dengan mengambil manfaat dari perbedaan nasional tersebut, dalam berbagai hal seperti biaya dan kualitas faktor produksi, agar dapat lebih kompetitif dalam bersaing

2.      Perencanaan pemasaran global secara spesifik
            Konsep Kunci Untuk Memahami Peluang dan Tantangan Pemasaran Global
·         Strategi
            Sebagai respon yang dipertimbangkan dari sebuah organisasi pada   kenyataan dari organisasi pihak yang berkepentingan dan kenyataan dari       lingkungan bisnis.
            Terdapat tiga dimensi strategi yaitu:
A.    Lingkungan eksternal perusahaan
B.     Organisasi (lingkungan internal perusahaan)
C.     Nilai pihak yang berkepentingan
·      Perusahaan di dunia
·      Pengelompokan, segmentasi dan target pemasaran
A.    Ukuran pasar
B.     Geografis adalah kriteria pengelompokan dengan makna yang besar, negara yang saling berdekatan mempunyai perbedaan dan persamaan.
C.     Bahasa dan budaya adalah karakteristik lain yang membedakan pasar.

·         Kepekaan lingkungan
Contohnya produk-produk mewah tidak dapat dijual pada konsumen yang berpendapatan rendah. Hypermarket yang menjual makanan, perabotan atau barang-barang tahan lama membutuhkan sejumlah besar konsumen dengan kemampuan pembelian yang besar pula terhadap barang-barang tersebut.

·         Pengaruh yang mempersatukan dan membedakan
Aspek unik mempunyai pengaruh yang membedakan; aspek serupa memberikan pengaruh yang menyatukan. Apabila analisis sebuah pasar hanya memfokuskan pada aspek yang unik atau yang serupa, hasilnya adalah analisis sepihak, akhirnya program pemasaran yang dikembangkan akan terlalu standar atau terlalu berbeda.

·         Daur hidup produk
Suatu produk mempunyai karakteristik atau kehidupan normal dengan urutan awal atau kelahiran dan pertumbuhan cepat (tahap pertumbuhan) diikuti dengan pertumbuhan yang kecepatannya menurun, tidak ada pertumbuhan, penurunan dan akhirnya mati.




3.      Pen endalian pemasaran global

A.    Menyusun standar
Syarat :
1.      Jelas
2.      Mudah dipahami
3.      Controllable
Melibatkan manajer lokal untuk meningkatkan sense of ownership.
B.     Mengukur kinerja
Alasan dilakukan pengukuran kinerja :
1.      Pengendalian dan umpan balik atas implementasi rencana yang        ditetapkan
2.      Perbaikan dan peningkatan kinerja
3.      Proses belajar dari pengalaman
4.      Simbolisme
C.     Melakukan tindakan korektif

Hasil pengukuran kinerja disesuaikan dengan standar yang ada, dan kinerja yang tidak sesuai dengan standar dilakukan tindakan korektif.
Kendala, gap jarak dan komunikasi

http://finanscial.blogspot.com/2015/04/pengertian-globalisasi-bisnis.html
http://megaleonitaa.blogspot.com/2018/12/manajemen-pemasaran-global.html
https://www.scribd.com/presentation/383185146/9-Perencanaan-Pengorganisasian-Dan-Pengendalian-Pemasaran-Internasional

Sabtu, 24 November 2018

EKONOMI KOPERASI


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Tugas SOFTSKILL

Nama Kelompok :
·     Choresi Julius
·     Mega Ananda P
·     Rizca Aqilla A
·     Rizka Nur Fauziah
·     Silvia Chatty
·     Vincentius Zakaria


KELAS : 3EA24



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
NOVEMBER 2018
KATA PENGANTAR

 Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.  

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.





Jakarta, 23 November  2018





DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar................................................................................................................................i
Daftar Isi.........................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang........................................................................................................................3
1.2     Rumusan masalah…………………...………………………...…………………………...6
1.3     Tujuan Penulisan..……………………………...………………..………………..….........6

 BAB II PEMBAHASAN
2.1.    Landasan – Landasan Koperasi………............................................................................... 7
2.2.    Tujuan Koperasi……………...............................................................................................8
2.3.    Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi..................................................................................9
2.4.    Bagaimana Koperasi Beroperasi..........................................................................................9
2.5.    Manfaat Koperasi Bagi Anggota…....................................................................................12
2.6.    Pengembangan Koperasi Dengan Berbagai Jenis Usaha…...............................................15

BAB III CONTOH KASUS DAN PENYELESAIANNYA
3.1     Kasus Masalah …………………………………………...………………………………17
3.2     Penyelesaian …………………………………………..…………………………………18

BAB IV PENUTUP
4.1     Kesimpulan.........................................................................................................................19
4.2     Saran...................................................................................................................................19





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
            Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa saja landasan pendirian koperasi?
2.    Apa saja tujuan koperasi?
3.    Apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi?
4.    Bagaimana koperasi beroperasional?
5.    Apa saja manfaat koperasi?
6.    Bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengetahui apa saja landasan dari pendirian koperasi
2.    Untuk mengetahui tujuan dari koperasi
3.    Untuk mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi
4.    Untuk mengetahui bagaimana koperasi beroperasional
5.    Untuk mengetahui apa saja manfaat koperasi
6.    Untuk mengetahui bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha










BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Landasan-landasan Koperasi
Landasan-Landasan Koperasi di Indonesia :
1.      Landasan Idiil Pancasila
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2.      Landasan Struktural UUD 1945
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

3.  Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.

2.2  Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha :
·      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
·      Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95)
·      Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
·      Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
·      Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
·      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.

2.3  Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi
1.    Tugas Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya. Tugas pengurus koperasi ialah :

·         Mengelola Koperasi dan usahanya
·          Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
·          Menyelenggarakan Rapat Anggota
·          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·          Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2.      Tanggung Jawab Koperasi
Tanggung jawab koperasi adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan. Tanggung jawab pengurus koperasi :
·      Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
·      Dapat dituntut oleh penuntut umum
·      Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

2.4  Bagaimana Koperasi Beroperasional
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 pengelolaan usaha simpan pinjam oleh KSP/USP Koperasi adalah manajemen pelayanan jasa keuangan berupa (1) Penghimpunan dana (2) Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan anggotanya. Ketentuan dan kebijakan yang harus dipenuhi oleh menajemen KSP/USP Koperasi dalam melaksanakankegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, diantaranya:
1.      SOP Penghimpunan Dana
·         Kegiatan transaksi penghimpunan dana KSP/USP Koperasi dapat dilakukan dengan anggotanya dalam bentuk simpanan lancar , simpanan berjangka, dan penyertaan.
·         Penghimpunan dana dari calon anggota, koperasi lain dan anggotanya hanya dapat dilakukan di dalam wilayah kerja koperasi dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
·         Dalam rangka melindungi KSP/USP Koperasi dari praktik pencucian uang, penerimaan simpanan dan dana penyertaan yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000,- untuk setiap transaksi , baik yang berasal dari transaksi, anggota, calon anggota maupun koperasi lain koperasi harus memiliki standar operasional prosedur tertulis untuk mengetahui asal–usul uang tersebut yang ditanda tangani oleh pihak penyimpan / penyerta modal.(Dinas PerindustrianPerdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman: 2010: 21 )
·         Penyaluran dana pada KSP/USP Koperasi harus diutamakan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Kegiatan ini merupakan sumber utama pendapatan KSP/USP Koperasi untuk menutupi seluruh pengeluaran.
·         Pinjaman adalah penyediaan uang dan tagihan yang dapat dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
·         Penyaluran kepada calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya jika dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
·         Untuk mendorong partisipasi anggota dalam meminjam serta merangsang calon anggota koperasi, perlu dipertimbangkan untuk membedakan pemberlakuan tingkat bunga antara anggota dan non anggota.

Penyaluran dana harus didasarkan pada prinsip kehati–hatian dan mempertimbangkan bahwa:
1.      Pemberian pinjaman akan memberikan manfaat pada yang menerima .
2.      Diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian .
Kebijakan mengenai jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh KSP/USP Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal – hal berikut:
1.      Pemanfaatan pinjaman oleh calon peminjam.
2.      Kemampuan calon peminjam untuk membayar kewajibanya .
3.      Likuiditas Koperasi dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.
4.      Distribusi risiko pinjaman melalui asuransi kredit atau lembaga penjamin.
5.      Perjanjian pinjaman harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati, apabila jumlah pinjaman diatas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta perjanjian di depan notaris.     
KSP/USP Koperasi harus memiliki standar penyaluran dana yang terdiri atas:
1.      Kebijakan tertulis tentang balas jasa pemanfaatan pinjaman oleh anggota dari SHU.
2.      Standar jenis pinjaman .
3.      Standar persyaratan calon peminjam.
4.      Standar pelayanan pinjaman.
5.      Standar plafon pinjaman.
6.      Standar bunga pinjaman.
7.      Standar pengembalian pinjaman.
8.      Standar jangka waktu pinjaman.
9.      Standar agunan.
10.  Standar pengajuan pinjaman.
11.  Standar persiapan realisasi pinjaman ( analisis pinjaman ).
12.  Standar realisasi pinjaman .
13.  Standar pembayaran angsuran.
14.  Standar pelunasan angsuran.
15.  Standar pembinaan pasca penyaluran pinjaman.
16.  Standar penanganan pinjaman bermasalah .

Dalam hal KSP/ USP Koperasi masih memiliki kelebihan dana setelah anggota mendapat pelayanan sepenuhnya, maka pengelola KSP/USP Koperasi dapat melayanai calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya dengan tujuan untuk memanfatkan kelebihan dana yang menganggur .
Tahapan penggunaan kelebihan dana pada KSP/USP Koperasi:
1.      Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya, maka pengelola KSP / USP Koperasi dapat melayani calon anggota
2.      Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, pengelola KSP/USP Koperasi dapat melayani koperasi lain dan anggota lain berdasarkan perjanjian kerjasama antar Koperasi yang berasangkutan.

Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman (butir a butir b) atas perrsetujuan rapat anggota pengelola KSP/USP Koperasi dapat:
1.      Menempatkan dana dalam bentuk giro, simpanan, simpanan berjangka, dan sertifikat simpanan berjangka pada bank dan lembaga keuangan lainya.
2.      Pembelian saham / obligasi.
3.      Menempatkan dana pada sarana investasi lainya .

Pemanfaatan kelebihan dana sebagaimana tercantum pada butir 3 memperhatikan hal berikut:
1.      Penempatan kelebihan dana untuk pembelian saham, obligasi, dan sarana investasi lainya, pengelola harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
2.      Pinjaman kepada anggota Koperasi lain harus diberikan melalui Koperasinya.
3.      Rapat anggota menetapkan batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota maupun calon anggota.
4.      Pinjaman kepada calon anggota harus ada jaminan, dan pinjaman kepada koperasi lain atu anggotnya harus didukung dengan perjanjian antar koperasi yang bersangkutan.
5.      Pemanfaatan kelebihan dana harus dapat meningkatkan hasil usaha KSP /USP Koperasi.

2   .5  Manfaat Koperasi Bagi Anggota
Berikut ini adalah manfaat koperasi bagi anggota :
1.    Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi. Contohnya : Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut akan diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil produksi dari usahanya ke koperasi.
Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga berbagai produksi makanan seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan melakukan usaha seperti itu setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya. Untuk sisa hasil usaha yang didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.

2.    Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.

3.    Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.

4.    Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.

5.    Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.

6.    Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.

7.    Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.

8.    Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

9.    Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.

10.    Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera
.
   2.6  Pengembangan Koperasi Dengan Berbagai Jenis Usaha
        Salah satu indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional adalah seberapa besar kontribusi badan usaha koperasi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan.

Menurut Muslimin Nasution (1981), terdapat beberapa tahap dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya sebagai berikut. 

·         Pemerintah ikut campur tangan secara penuh dalam koperasi. Campur tangan tersebut berupa penyusunan program dan pemberian bantuan. Misalnya, campur tangan dalam penyusunan penyeleng garaan administrasinya, bahkan ikut serta membiayai kegiatan koperasi tersebut.

·         Koperasi dianggap sudah bisa berjalan sendiri. Tahap ini disebut deofficialisasi, yaitu secara bertahap pemerintah mulai mundur atau mengurangi campur tangannya. Untuk mewujudkan maksud tersebut dibentuklah KUD sebagai model sehingga akhirnya dapat berdiri sendiri. Selain itu, dibentuk seperti Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam menuju koperasi yang mandiri.

·         Koperasi diharapkan telah benar-benar mandiri, telah dapat berswadaya, berswakarya, dan berswasembada yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan kata lain, pengembangan koperasi menuju kemandirian dapat diukur dari semakin berkurangnya pembinaan dan bantuan pemerintah.

Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut.
·         Koperasi simpan pinjam/koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
·         Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barangbarang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
·         Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
·         Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang beranggotakan orangorang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barangbarang dagang, seperti koperasi pemasaran elektronik.
·         Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang atau orang.










BAB III
CONTOH KASUS DAN PENYELESAIANNYA

3.1  Kasus Masalah
 Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.                                                                                

3.2  Cara penyelesaiannya
Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada kredit macet pada pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi  ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena     koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.





BAB IV
PENUTUP

44.1   Kesimpulan

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

44.2  Saran
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

x