Laman

Jumat, 18 November 2016

TAJAM KEATAS TUMPUL KEBAWAH

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR


Hasil gambar untuk gunadarma 



MATA KULIAH : ILMU BUDAYA DASAR
 DOSEN  : NORMANSHAH BANOWO
DISUSUN OLEH : MUHAMMAD FARIS HERLANDO
              TEGAR SATRIA WICAKSANA
  LUTHFAN YOGA MEDISANO
              CHORESI JULIUS



UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. KH.Noer Ali, Kalimalang Bekasi 16424
Telp. (021) 88860117 Website : www.gunadarma.ac.id

2016



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun dan menyajikan.Makalah Ilmu budaya dasar mengenai materi tajam dibawah tumpul keatas. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Ilmu budaya dasar ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.

Penulis juga memohon maaf apabila dalam penulisan Makalah Ilmu budaya dasar ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud penulis.







Bekasi November 2016


Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                 ii
DAFTAR ISI                                                                                                              iii

BAB 1                                                                                                                          4
            PENDAHULUAN                                                                                           4
BAB 2                                                                                                                          5
            PEMBAHASAN                                                                                             5
            PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DIINONESIA                        6
BAB 3                                                                                                                         7
            HUKUM UNTUK RAKYAT MISKIN                                                          7
PENUTUP                                                                                                                 10
            KESIMPULAN DAN SARAN                                                                     10
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                10
                                   



 BAB 1

PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Penegakan Hukum Indonesia, Tajam di Bawah Tumpul di Tumpul” ini dapat diselesaikan.
Pada kesempatan ini, Kami tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk Dosen kami Bapak Normansyah Banowo, dan Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan serta teman-teman yang telah membantu.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini sangat kami  harapkan.
Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.









BAB 2



PEMBAHASAN
Pengertian Konteks Keadilan
Keadilan merupakan suatu yang berkaitan pada sikap dan tindakan di dalam hubungan antar manusia yang bermakna akan sebuah tuntutan supaya sesamanya bisa memperlakukannya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Arti dari pribahasa “Tajam di bawah, tumpul di atas” mempunyai makna yaitu penegakan hokum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan para pejabat Negara, contohnya para koruptor di Negara ini hanya di beri hukuman 3 Tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat di hukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 B ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dari pengertian ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak di perlakukan sama di hadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presiden sekalipun harus di perlakukan sama di hadapan hukum.
Kebijakan Penegak Hukum

Kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan; rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak pemerintah; pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran dari haluan-haluan pemerintah mengenai moneter perlu dibahas oleh DPR (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 149).
Sedangkan penegakan adalah proses, cara, perbuatan, menegakkan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 1155). Selain itu hukum memiliki beberapa pengertian atau definisi dari hukum, antara lain:
Hukum adalah:
1.      Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2.      Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3.      Patokan (kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam, dsb) yang tertentu;
4.      Keputusan (pertimbangan) yang diterapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 410)
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang erlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Jadi, kebijakan penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjalankan fungsi hukumnya secara merdeka dan bermartabat. Merdeka dan bermartabat berarti dalam penegakan hukum wajib berpihak pada keadilan, yaitu keadilan untuk semua. Sebab apabila penegakan hukum dapat mengaplikasikan nilai keadilan, tentulah penerapan fungsi hukum tersebut dilakukan dengan cara-cara berpikir yang filosofis.
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemafaatan(Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit) (Sudikno, 1999: 145).
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil (Sudikno, 1999: 146).
Dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara Republik Indonesia memiliki persamaan hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ada yang dinamakan diskriminasi terhadap warga negara. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan itu berlaku bagi siapa saja, apakah ia seorang warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).

Problematika Penegakan Hukum di Indonesia

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab (Siswanto, 2005: 50).
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partispasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
BAB 3

Hukum untuk rakyat miskin

Salah satu asas hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan kepastian hukum. Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekedar untuk membuat tertib sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pada hakekatnya, keadilan adalah milik semua manusia. Hal ini sesuai dengan makna dari prinsip dasar di dunia, yaitu persamaan dihadapan hukum, tanpa pembedaan hukum bagi setiap manusia. Jadi tidak peduli si kaya atau miskin, tidak peduli strata sosialnya, tidak peduli apa jabatannya, semuanya sama kedudukannya di mata hukum.
Namun dalam prakteknya, seringkali teori keadilan ini tidak terwujud, terutama pada pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat miskin. Hal ini dapat dilihat dari adanya ungkapan bahwa penegakan hukum ibarat sebilah pisau “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, dan di samping itu bagi rakyat miskin, keadilan hukum itu merupakan suatu barang yang mahal. Penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif, keras dan tegas untuk rakyat kecil, tapi loyo dan bagai agar-agar untuk kalangan atas. Sungguh bertentangan dengan negeri yang katanya negara hukum, namun keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen masyarakat.
Keadilan hukum tidak berpihak untuk rakyat miskin, bahkan tidak jarang mereka menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil. Keadilan hukum hanya menjadi milik orang-orang kaya, yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Dalam kenyataannya, keadilan hukum sampai saat ini belum pernah tercapai, bahkan keterpurukan hukum di Indonesia semakin menjadi-jadi sehingga kepercayaan masyarakat juga semakin memburuk.
Seharusnya, proses penegakan hukum itu mampu melahirkan keadilan hukum. namun dalam prakteknya justru melahirkan ketidakadilan hukum dan kelompok masyarakat yang paling rentan serta sering menjadi korban ketidakadilan hukum itu adalah masyarakat yang lemah dan miskin. Contohnya adalah kasus hukum yang menimpa nenek Minah yang berumur 55 tahun dari Banyumas, hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya tidak lebih dari Rp.10.000,- divonis 1,5 tahun pada tahun 2009. Padahal, untuk biaya transportasi ke pengadilan saja, nenek renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp.30.000,- karena jarak rumahnya memang cukup jauh dari pengadilan.

Begitu juga untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Yusman Telaumbanua yang berusia di bawah umur, divonis mati oleh hakim PN Gunungsitoli karena telah membunuh majikannya pada tahun 2012. Tuduhan terhadap Yusman banyak yang direkayasa terutama soal umur Yusman yang 16 tahun tapi dikatrol menjadi 21 tahun.
Contoh lainnya adalah kasus pencurian sandal jepit yang dituduhkan kepada Aal (15 tahun) pelajar SMK di Palu. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusli Harahap, anggota Brimob, Polda Sulteng. Aal terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum Aal tampak janggal, disamping merk sandal yang berbeda antara yang dituduhkan dan dijadikan sebagai alat bukti, juga nomor sandal jauh berbeda, selain itu tidak ada yang melihat langsung apakah Aal memang mengambil sandal Rusli. Dan sandal tersebut tampak kekecilan ketika hakim meminta rusli untuk mencobanya, namun ia yakin itu adalah sandal miliknya karena dia mengakui memiliki kontak batin dengan sandal tersebut. Hakim memutuskan Aal memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, majelis hakim memutuskan Aal bersalah karena mencuri milik orang lain.Memang sayangnya yang namanya pelanggaran hukum, sekecil apapun dan siapapun yang melakukannya, hukum harus ditegakkan. Namun, apakah hal itu sudah sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat ? Apakah tidak ada kearifan di dalam aturan hukum yang dapat diterapkan ? Dimanakah kesadaran dan hati nurani para penegak hukum ?
Dari hasil peradilan itu jelas bahwa hukuman yang diberikan kepada nenek Minah, Yusman dan Aal, menunjukkan bahwa proses hukum itu mati dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum hanya mengikuti aturan formal, tapi tidak memperhitungkan substansi dan hati nurani. Walaupun masyarakat telah melakukan protes, para penegak hukum (hakim, jaksa dan polisi) masih juga memproses dan memutuskan perkara itu tanpa sedikitpun menggunakan kesadaran dan evaluasi. Hakim juga tidak mampu memahami arti dan makna sekaligus kearifan yang terkandung di dalam aturan hukum. Seharusnya, hakim mampu menjadikan hukum itu aktif dan dinamis melalui kata hati dan tafsir hakim
Jadi jika putusan hakim itu aneh, itu bukan salah undang-undang, melainkan hakimnya. Hakim harus pandai memberi putusan yang bisa diterima oleh masyarakat. Dan untuk kasus seperti yang dialami oleh nenek Minah dan Aal, tidak perlu harus sampai ke pengadilan, cukup diselesaikan dengan mediasi sebagai penyelesaian alternatif. Hakim seharusnya dapat menggunakan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus nenek Minah dan Aal yaitu mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban, daripada menjatuhkan hukuman penjara untuk pelakunya. Sedangkan untuk kasus Yusman, dengan terungkapnya dugaan pemalsuan usia yang dilakukan oleh penyidik, menunjukkan bahwa proses peradilan tidak berjalan dengan cermat, banyak fakta-fakta yang terpinggirkan bahkan dihilangkan, begitupun dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim, apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ?
Padahal, kita bisa melihat bagaimana para pejabat dan koruptor yang mencuri uang rakyat begitu banyak, merugikan negara hingga triliunan hanya dijatuhi hukuman yang tidak terlalu berat, tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadap negara, bahkan para koruptor itu diperlakukan dengan terhormat oleh aparat. Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) rata-rata para koruptor hanya dihukum di bawah 2 tahun, sehingga jelas sekali kalau pengadilan tidak mencerminkan ideologi hukum yang baik karena putusan hakim tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Para koruptor atau orang kaya, melakukan pelanggaran umumnya karena ketidakpuasan mereka terhadap apa yang telah mereka miliki. Mereka melakukan pelanggaran karena keserakahan, padahal mereka mengetahui semua peraturan karena lebih mudah mengaksesnya dibanding orang miskin. Lalu bagaimana dengan orang miskin, yang melakukan pelanggaran, umumnya karena keterpaksaaan ekonomi, bukan untuk mengejar kekayaan, hanya sekedar mempertahankan hidup. Setiap hari mereka sudah menderita dan mereka tidak mengetahui peraturan-peraturan yang diterapkan yang harus dipatuhi, karena mereka tidak memiliki akses dan tidak ada penyuluhan dari pemerintah.
Ketimpangan inilah yang mencoret wajah peradilan di Indonesia. Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin dan tidak salah jika akhirnya muncul ungkapan “orang miskin tidak boleh benar”. Karena itu, kehadiran UU Bantuan Hukum yang telah dibuat memberi sedikit harapan agar keadilan dapat diakses oleh kelompok yang selalu terpinggirkan, yaitu rakyat miskin.





















PENUTUP

 Kesimpulan
Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus taat kepada Hukum, Harus ada keadilan dan kebijakan didalam hukum Indonesia ini. Jangan hanya hukum itu dilibatkan kepada rakyat bawah, seharusnya jabatan tinggi pun bisa merasakan sepantasnya hukum yang telah dilakukan.
Saran
Sebaiknya perlu keadilan, tegasan, dan kebijakan dalam tegakan hukum ini, kenapa? Dikaranakan yang jabatan tinggi punya uang banyak jadi  bisa suap-menyuap walapun dipenjara hidupnya enak, sedangkan rakyat kecil atau kurang mampu hanya bisa pasrah dengan keadaan.

Daftar Pustaka

haanifah.blogspot.com/2012/11/Manusia dan keadilan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar