MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
MATA KULIAH : ILMU BUDAYA DASAR
DOSEN
: NORMANSHAH BANOWO
DISUSUN OLEH : MUHAMMAD FARIS HERLANDO
TEGAR SATRIA WICAKSANA
LUTHFAN YOGA MEDISANO
CHORESI
JULIUS
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. KH.Noer Ali, Kalimalang Bekasi 16424
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat
rahmat dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun dan menyajikan.Makalah Ilmu budaya
dasar mengenai materi tajam dibawah tumpul keatas. Tak lupa penulis mengucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Ilmu budaya dasar ini masih terdapat
banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik serta saran yang membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat
menjadi acuan dalam menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
Penulis
juga memohon maaf apabila dalam penulisan Makalah Ilmu budaya dasar ini
terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca
dalam memahami maksud penulis.
Bekasi November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB 1 4
PENDAHULUAN 4
BAB 2 5
PEMBAHASAN 5
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM
DIINONESIA 6
BAB 3 7
HUKUM
UNTUK RAKYAT MISKIN 7
PENUTUP 10
KESIMPULAN
DAN SARAN 10
DAFTAR PUSTAKA 10
PENDAHULUAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Penegakan Hukum Indonesia, Tajam di Bawah Tumpul di
Tumpul” ini dapat diselesaikan.
Pada
kesempatan ini, Kami tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk
Dosen kami Bapak Normansyah Banowo, dan Orang tua kami yang selalu memberikan
dukungan serta teman-teman yang telah membantu.
Dengan penuh
kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput
dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya
memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini sangat kami harapkan.
Kami berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian
Konteks Keadilan
Keadilan merupakan suatu yang berkaitan pada sikap dan tindakan di dalam
hubungan antar manusia yang bermakna akan sebuah tuntutan supaya sesamanya bisa
memperlakukannya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Arti dari pribahasa “Tajam
di bawah, tumpul di atas” mempunyai makna yaitu penegakan hokum di Indonesia
tidak sama antara rakyat kecil dan para pejabat Negara, contohnya para koruptor
di Negara ini hanya di beri hukuman 3 Tahun penjara, sedangkan seorang yang
mencuri sandal saja dapat di hukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28
B ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dari pengertian ayat
tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak di perlakukan sama di
hadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presiden
sekalipun harus di perlakukan sama di hadapan hukum.
Kebijakan Penegak Hukum
Kebijakan adalah kepandaian,
kemahiran, kebijaksanaan; rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak pemerintah; pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud
sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran dari
haluan-haluan pemerintah mengenai moneter perlu dibahas oleh DPR (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 149).
Sedangkan penegakan adalah proses,
cara, perbuatan, menegakkan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, 2005:
1155). Selain itu hukum memiliki beberapa pengertian atau definisi dari hukum,
antara lain:
Hukum adalah:
1. Peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3. Patokan (kaidah,ketentuan) mengenai
peristiwa (alam, dsb) yang tertentu;
4. Keputusan (pertimbangan) yang
diterapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis. (Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi III, 2005: 410)
Hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama:
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang erlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).
Jadi, kebijakan penegakan hukum
adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk
menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan
menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk
undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa,
serta pengacara.
Bangsa yang beradab adalah bangsa
yang menjalankan fungsi hukumnya secara merdeka dan bermartabat. Merdeka dan
bermartabat berarti dalam penegakan hukum wajib berpihak pada keadilan, yaitu
keadilan untuk semua. Sebab apabila penegakan hukum dapat mengaplikasikan nilai
keadilan, tentulah penerapan fungsi hukum tersebut dilakukan dengan cara-cara
berpikir yang filosofis.
Hukum berfungsi sebagai perlindungan
kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus
dilaksanakan. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemafaatan(Zweckmassigkeit) dan
keadilan (Gerechtigkeit) (Sudikno, 1999: 145).
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan
hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum
harus memberi manfaat bagi masyarakat. Selain itu masyarakat sangat
berkepentingan bahwa dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum keadilan
diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil (Sudikno, 1999:
146).
Dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna
bahwa semua warga negara Republik Indonesia memiliki persamaan hukum dan
hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak boleh ada yang dinamakan diskriminasi terhadap warga
negara. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan itu berlaku
bagi siapa saja, apakah ia seorang warga negara atau bukan, selama mereka
adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu
sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak
hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak
hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan
erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28
tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut
mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk
dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya
secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab (Siswanto, 2005: 50).
Penegak hukum merupakan golongan
panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan
tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi
dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), di samping mampu
membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Selain
itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola
tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partispasi dari golongan sasaran
atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan
lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah
hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
BAB 3
Hukum untuk rakyat miskin
Salah satu asas hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan
kepastian hukum. Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling
bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak
memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu
sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekedar untuk membuat tertib
sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat.
Pada hakekatnya, keadilan adalah milik semua manusia. Hal ini sesuai
dengan makna dari prinsip dasar di dunia, yaitu persamaan dihadapan hukum,
tanpa pembedaan hukum bagi setiap manusia. Jadi tidak peduli si kaya atau
miskin, tidak peduli strata sosialnya, tidak peduli apa jabatannya, semuanya
sama kedudukannya di mata hukum.
Namun dalam prakteknya, seringkali teori keadilan ini tidak terwujud,
terutama pada pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat miskin. Hal ini dapat
dilihat dari adanya ungkapan bahwa penegakan hukum ibarat sebilah pisau “tajam
ke bawah, tumpul ke atas”, dan di samping itu bagi rakyat miskin, keadilan
hukum itu merupakan suatu barang yang mahal. Penegakan hukum di negeri ini
masih sangat diskriminatif, keras dan tegas untuk rakyat kecil, tapi loyo dan
bagai agar-agar untuk kalangan atas. Sungguh bertentangan dengan negeri yang
katanya negara hukum, namun keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua
lapisan dan elemen masyarakat.
Keadilan hukum tidak berpihak untuk rakyat miskin, bahkan tidak jarang
mereka menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil. Keadilan hukum hanya
menjadi milik orang-orang kaya, yang memiliki kekuatan dan akses politik dan
ekonomi saja. Dalam kenyataannya, keadilan hukum sampai saat ini belum pernah
tercapai, bahkan keterpurukan hukum di Indonesia semakin menjadi-jadi sehingga
kepercayaan masyarakat juga semakin memburuk.
Seharusnya, proses penegakan hukum itu mampu melahirkan keadilan hukum.
namun dalam prakteknya justru melahirkan ketidakadilan hukum dan kelompok
masyarakat yang paling rentan serta sering menjadi korban ketidakadilan hukum
itu adalah masyarakat yang lemah dan miskin. Contohnya adalah kasus hukum yang
menimpa nenek Minah yang berumur 55 tahun dari Banyumas, hanya karena mencuri 3
buah kakao yang harganya tidak lebih dari Rp.10.000,- divonis 1,5 tahun pada
tahun 2009. Padahal, untuk biaya transportasi ke pengadilan saja, nenek renta
dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp.30.000,- karena jarak rumahnya memang
cukup jauh dari pengadilan.
Begitu juga untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Yusman
Telaumbanua yang berusia di bawah umur, divonis mati oleh hakim PN Gunungsitoli
karena telah membunuh majikannya pada tahun 2012. Tuduhan terhadap Yusman
banyak yang direkayasa terutama soal umur Yusman yang 16 tahun tapi dikatrol
menjadi 21 tahun.
Contoh lainnya adalah kasus pencurian sandal jepit yang dituduhkan
kepada Aal (15 tahun) pelajar SMK di Palu. Ia dituduh mencuri sandal jepit
milik Briptu Ahmad Rusli Harahap, anggota Brimob, Polda Sulteng. Aal terancam
hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum Aal tampak janggal,
disamping merk sandal yang berbeda antara yang dituduhkan dan dijadikan sebagai
alat bukti, juga nomor sandal jauh berbeda, selain itu tidak ada yang melihat
langsung apakah Aal memang mengambil sandal Rusli. Dan sandal tersebut tampak
kekecilan ketika hakim meminta rusli untuk mencobanya, namun ia yakin itu
adalah sandal miliknya karena dia mengakui memiliki kontak batin dengan sandal
tersebut. Hakim memutuskan Aal memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan
kepada orang tuanya. Namun, majelis hakim memutuskan Aal bersalah karena
mencuri milik orang lain.Memang sayangnya yang namanya pelanggaran hukum,
sekecil apapun dan siapapun yang melakukannya, hukum harus ditegakkan. Namun,
apakah hal itu sudah sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat ? Apakah
tidak ada kearifan di dalam aturan hukum yang dapat diterapkan ? Dimanakah
kesadaran dan hati nurani para penegak hukum ?
Dari hasil peradilan itu jelas bahwa hukuman yang diberikan kepada nenek
Minah, Yusman dan Aal, menunjukkan bahwa proses hukum itu mati dari tujuan
hukum itu sendiri. Hukum hanya mengikuti aturan formal, tapi tidak
memperhitungkan substansi dan hati nurani. Walaupun masyarakat telah melakukan
protes, para penegak hukum (hakim, jaksa dan polisi) masih juga memproses dan
memutuskan perkara itu tanpa sedikitpun menggunakan kesadaran dan evaluasi.
Hakim juga tidak mampu memahami arti dan makna sekaligus kearifan yang
terkandung di dalam aturan hukum. Seharusnya, hakim mampu menjadikan hukum itu
aktif dan dinamis melalui kata hati dan tafsir hakim
Jadi jika putusan hakim itu aneh, itu bukan salah undang-undang,
melainkan hakimnya. Hakim harus pandai memberi putusan yang bisa diterima oleh
masyarakat. Dan untuk kasus seperti yang dialami oleh nenek Minah dan Aal,
tidak perlu harus sampai ke pengadilan, cukup diselesaikan dengan mediasi
sebagai penyelesaian alternatif. Hakim seharusnya dapat menggunakan keadilan
restoratif untuk menyelesaikan kasus nenek Minah dan Aal yaitu mengedepankan
pemulihan kerugian yang dialami korban, daripada menjatuhkan hukuman penjara
untuk pelakunya. Sedangkan untuk kasus Yusman, dengan terungkapnya dugaan
pemalsuan usia yang dilakukan oleh penyidik, menunjukkan bahwa proses peradilan
tidak berjalan dengan cermat, banyak fakta-fakta yang terpinggirkan bahkan
dihilangkan, begitupun dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim, apakah
sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ?
Padahal, kita bisa melihat bagaimana para pejabat dan koruptor yang
mencuri uang rakyat begitu banyak, merugikan negara hingga triliunan hanya
dijatuhi hukuman yang tidak terlalu berat, tidak setimpal dengan apa yang
dilakukannya terhadap negara, bahkan para koruptor itu diperlakukan dengan
terhormat oleh aparat. Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) rata-rata para
koruptor hanya dihukum di bawah 2 tahun, sehingga jelas sekali kalau pengadilan
tidak mencerminkan ideologi hukum yang baik karena putusan hakim tidak berpihak
pada kepentingan rakyat.
Para koruptor atau orang kaya, melakukan pelanggaran umumnya karena
ketidakpuasan mereka terhadap apa yang telah mereka miliki. Mereka melakukan
pelanggaran karena keserakahan, padahal mereka mengetahui semua peraturan
karena lebih mudah mengaksesnya dibanding orang miskin. Lalu bagaimana dengan
orang miskin, yang melakukan pelanggaran, umumnya karena keterpaksaaan ekonomi,
bukan untuk mengejar kekayaan, hanya sekedar mempertahankan hidup. Setiap hari
mereka sudah menderita dan mereka tidak mengetahui peraturan-peraturan yang
diterapkan yang harus dipatuhi, karena mereka tidak memiliki akses dan tidak
ada penyuluhan dari pemerintah.
Ketimpangan inilah yang mencoret wajah peradilan di Indonesia. Keadilan
hanya milik orang kaya, bukan orang miskin dan tidak salah jika akhirnya muncul
ungkapan “orang miskin tidak boleh benar”. Karena itu, kehadiran UU Bantuan
Hukum yang telah dibuat memberi sedikit harapan agar keadilan dapat diakses
oleh kelompok yang selalu terpinggirkan, yaitu rakyat miskin.
PENUTUP
Kesimpulan
Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus taat kepada Hukum, Harus ada
keadilan dan kebijakan didalam hukum Indonesia ini. Jangan hanya hukum itu
dilibatkan kepada rakyat bawah, seharusnya jabatan tinggi pun bisa merasakan
sepantasnya hukum yang telah dilakukan.
Saran
Sebaiknya perlu keadilan, tegasan, dan kebijakan dalam tegakan hukum
ini, kenapa? Dikaranakan yang jabatan tinggi punya uang banyak jadi bisa suap-menyuap walapun dipenjara hidupnya
enak, sedangkan rakyat kecil atau kurang mampu hanya bisa pasrah dengan
keadaan.
Daftar Pustaka
haanifah.blogspot.com/2012/11/Manusia dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar